Ambon Raih Predikat Kota Layak Anak Pratama

Ambon, 11/8 (ANTARA) - Kota Ambon, Provinsi Maluku, meraih Predikat Kota Layak Anak (KLA) predikat Pratama, setelah sebelumnya berada pada predikat Madya.
Capaian ini diumumkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, pada Malam Penganugrahan Kabupaten/Kota Layak Anak, di gedung Kementerian Agama, Jakarta.
“Penganugerahan ini merupakan puncak dari tahapan evaluasi yang telah dilalui, di antaranya penginputan indikator secara mandiri, kemudian verifikasi secara bertahap, baik di tingkat provinsi maupun verifikasi lapangan oleh kementerian,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Masyarakat Desa (P3AMD) Kota Ambon Meggy Lekatompessy di Ambon, Senin.
Ia mengucapkan terima kasih atas komitmen dan dukungan dari Wali kota, Wakil Wali kota, Pj. Sekretaris kota, Ketua Gugus Tugas KLA, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta para mitra yang telah berproses dalam mewujudkan Predikat KLA Pratama bagi Kota Ambon.
Ia berharap, ke depan kerja sama dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungam khusus terhadap anak dapat terus dilakukan, bukan saja oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tetapi juga oleh instansi vertikal, swasta, media, akademisi, maupun masyarakat.
“Masih banyak kekurangan yang harus dibenahi bukan saja oleh Pemkot, namun kolaborasi dan sinergisitas dari semua pihak sangat dibutuhkan,” terangnya.
Ia menambahkan dalam upaya membenahi kekurangan dimaksud pihaknya masih menunggu hasil penilaian secara resmi dari Kementerian PPPA yakni terkait kelembagaan, Kelima Kluster Pemenuhan hak anak, serta kecamatan, desa/kelurahan Layak Anak.
“Seluruh catatan perbaikan baik dari lima kluster, kelembagaan dan kecamatan, desa/kelurahan belum diberikan. Namun nanti ketika didapatkan akan diperbaiki sesuai indikator. Jadi ini baru pengumuman predikatnya saja,” ucapnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Ambon belum menerima angka verifikasi dari kementerian, sehingga belum dapat diketahui secara pasti indikator mana sehingga mengalami penurunan.
Secara umum, penurunan kemungkinan terjadi karena beberapa hal yakni, beberapa indikator yang belum terisi karena memang belum dilaksanakan. Beberapa indikator harus terstandarisasi oleh Kementerian PPPA.
Saat menginput bukti, harus dilengkapi secara maksimal agar meyakinkan tim verifikasi. Bila bukti dianggap belum cukup, maka nilai dapat diturunkan, meskipun kegiatan telah dilaksanakan.
Beberapa indikator memiliki klasifikasi tertentu, misalnya harus terpenuhi sepenuhnya, tetapi yang dilaksanakan belum mencapai jumlah atau persentase yang ditentukan secara nasional, sehingga memengaruhi perolehan nilai.
Sebagai informasi, kabupaten/kota Layak anak adalah sistem pembangunan menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. (ANTARA/Winda Herman)
📬 Berlangganan Newsletter
Dapatkan berita terbaru seputar desa langsung ke email Anda.